img_head
SUB BAGIAN PTIP

Sub Bagian PTIP

Telah dibaca : 1.826 Kali

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
  • Menindaklanjuti surat masuk atau keluar Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan.
  • Membuat rencana pengelolaan anggaran DIPA 01 dan DIPA 03.
  • Membuat usulan RKAKL DIPA 01 dan DIPA 03 tiap Tahun Anggaran untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI.
  • Melakukan Revisi Anggaran jika diperlukan, baik Revisi DIPA maupun Revisi POK.
  • Menyusun dan membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Rencana Penerimaan Dana (RPnD).
  • Monitoring berjalannya seluruh aplikasi perkantoran pada kepaniteraan dan kesekretariatan.
  • Melakukan pengelolaan website Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
  • Menyusun dan mengirim aplikasi e-Monev.
  • Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Bulanan.
  • Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan.
  • Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan LKjIP.
  • Memantau dan memonitoring aplikasi SIPP/CTS, PTSP, Direktori Putusan, dan aplikasi berbasis online lainnya.
  • Melaksanakan Infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya.
  • Melaksakan infrastruktur jaringan komputer.
 
?>