Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
- Menindaklanjuti surat masuk atau keluar Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan.
- Membuat rencana pengelolaan anggaran DIPA 01 dan DIPA 03.
- Membuat usulan RKAKL DIPA 01 dan DIPA 03 tiap Tahun Anggaran untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI.
- Melakukan Revisi Anggaran jika diperlukan, baik Revisi DIPA maupun Revisi POK.
- Menyusun dan membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Rencana Penerimaan Dana (RPnD).
- Monitoring berjalannya seluruh aplikasi perkantoran pada kepaniteraan dan kesekretariatan.
- Melakukan pengelolaan website Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
- Menyusun dan mengirim aplikasi e-Monev.
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Bulanan.
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan.
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan LKjIP.
- Memantau dan memonitoring aplikasi SIPP/CTS, PTSP, Direktori Putusan, dan aplikasi berbasis online lainnya.
- Melaksanakan Infrastruktur hardware meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya.
- Melaksakan infrastruktur jaringan komputer.